SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati berikan arahan kepada Kajari se-Jawa Timur secara virtual dari Ruang Rapat Kajati Jatim, pada hari Senin 25 Juli 2022.
Dalam arahannya, ada beberapa agenda penting yang ditekankan olah Kajati Jatim diantaranya, menerapkan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI, yang telah disampaikan dalam amanat Jaksa Agung RI saat upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62.
7 (Tujuh ) Perintah harian Jaksa Agung RI yaitu :
1. Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.
Baca juga:
Hidup Damai di Bumi Indonesia
|
2. Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan.
3. Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada Perlindungan Hak Dasar Manusia.
4. Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat.
5. Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
6. Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna MenjagaPersatuan Dan Kesatuan Bangsa.
7. Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan.
Selain itu mempersiapkan dengan baik, serta memastikan segala kelengkapan yang dibutuhkan dalam proses persidangan dan Senantiasa bersikap netral dalam setiap penanganan perkara, serta Jadikan Jawa Timur sebagai salah satu wilayah pertama yang dapat melaksanakan Restorative Justice dalam perkara Narkoba, " pungkas Dr. Mia Amiati. (*)